PRAPERADILAN TERSANGKA KORUPSI: KPK Bantah Gunakan Penyidik "Partikelir" Periksa Sutan Bhatoegana

Bisnis.com,24 Mar 2015, 12:37 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Sutan Bhatoegana, tersangka kasus suap pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2011-2012, saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (2/2)./Antara-Fanny Octavianus

Bisnis.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan yang dilayangkan penasihat hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana bahwa ada dua penyidik nonaktif yang masih dipekerjakan KPK dan menyidik perkara korupsi Sutan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan bahwa dua penyidik yang dimaksud Eggi yaitu Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik masih aktif di KPK sampai saat ini, kendati di kepolisian sudah tidak aktif.

"Hingga saat ini tidak ada penonaktifan dari KPK terhadap penyidik yang disebutkan itu," tegas Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Menurut Priharsa, ke dua penyidik dari unsur polri tersebut sampai saat ini masih aktif melakukan penyidikan, sesuai dengan surat perintah penyidikan yang ada.

"Penyidik-penyidik itu melakukan penyidikan berdasarkan sprindik," kata Priharsa.

Priharsa juga menjelaskan bahwa sejak dua tahun lalu, KPK telah memiliki penyidik sendiri. Karena itu, menurut Priharsa, tidak ada penyidik KPK yang ilegal dan nonaktif.

"Sejak dua tahun lalu, KPK telah mengangkat penyidik sendiri," tukasnya.

Seperti diketahui, Kompol Budi Agung telah diberhentikan dari Polri pada 31 Desember 2014 lalu.

Sedangkan AKBP Ambarita Damanim telah diberhentikan dengan hormat dari Dinas Polri atas permintaan sendiri terhitung mulai 30 November 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini