Tim Cobra Polda Jatim Sikat Sindikat Begal. Satu Tewas

Bisnis.com,24 Mar 2015, 17:28 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi

Kabar24.com, SURABAYA -- Perang terhadap tersangka pelaku pembegalan terus dilakukan aparat kepolisian di seluruh wilayah Indonesia.

Di Jatim, Tim Cobra Subdirektorat III Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur menembak mati Rifin, salah satu anggota sindikat begal atau kejahatan perampasan disertai kekerasan yang beroperasi di wilayah Jatim.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Surabaya, Selasa mengatakan penembakan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa pukul 02.00 WIB di rumahnya, Jalan Raya Sumber Kare, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

"Tersangka merupakan target operasi (TO) Polda Jatim sehingga keberadaanya sudah terdeteksi. Namun saat dilakukan penangkapan tersangka melawan menggunakan 'calok' (sejenis clurit) kepada petugas," katanya.

Awalnya, Tim Cobra Polda Jatim bekerja sama dengan Polres Probolinggo melakukan pengepungan rumah tersangka, namun mengetahui yang melakukan pengepungan adalah polisi, tersangka langsung keluar rumah dan menyerang petugas mengggunakan "calok".

"Petugas kemudian melumpuhkan tersangka dengan mengarahkan tembakan ke badan tersangka dan mengenai telapak tangan, namun menembus ke bagian dada kiri, dan tersangka tewas di tempat," ucapnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka melakukan tindak perampasan disertai kekerasan sebanyak tiga kali, yakni perampasan di perumahan wilayah Jember, pencurian motor dan pembacokan di wilayah Tongas, Probolinggo, serta pencurian dan kekerasan di wilayah Pabrik Rokok Krendel, Kaliwater, Jember.

"Tersangka saat melakukan aksinya tidak segan membacok atau melakukan kekerasan terhadap korbannya jika terjadi perlawanan," katanya.

Awi mengaku penangkapan tersangka Rifin alias AR merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang dilakukan oleh tersangka Bayu yang sudah ditangkap dan ditahan Polda Jatim beberapa waktu lalu.

"Dari tersangka Bayu kita kembangkan dan terungkap sejumlah tersangka yang merupakan satu sindikat "Palembang" yang sering melakukan perampasan disertai kekerasan di beberapa wilayah," katanya.

Sementara itu, Awi mengaku masih terus mengembangkan kasus ini karena sudah ada beberapa tersangka lain yang masih dalam pengejaran petugas gabungan, yang meliputi tersangka berinisial RU, TO serta Mr X.

"Beberapa tersangka yang masih dalam pengejaran terancam terkena pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini