APBD DKI 2015: Fitra Sambut Pergub Dengan 4 Tuntutan Ini

Bisnis.com,24 Mar 2015, 12:30 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta untuk pertama kalinya dalam sejarah pemerintahan daerah di Indonesia, terpaksa harus mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) untuk menggunakan pagu anggaran belanja tahun sebelumnya yakni APBD DKI 2014 guna menjalankan roda pemerintahannya tahun ini.

Penerbitan pergub untuk menggunakan pagu anggaran APBD tahun sebelumnya tersebut, menyusul tidak diketemukannya kesepakatan dalam pembasahan APBD DKI 2015 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, hingga batas waktu yang ditentukan oleh Kemendagri, Jumat (20/3/2015).

Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) sangat menyayangkan apa yang telah terjadi di DKI Jakarta tersebut, lantaran terdapat beberapa kerugian apabila menggunakan pergub dari pada perda dalam APBD mereka tahun ini.

Untuk itu, seperti yang disampaikan Koordnator Advokasi Investigasi Seknas Fitra, Apung Widadi, Selasa (24/32015), Fitra menuntut 4 hal:

1. DPRD bertanggungjawab atas penerbitan Pergu APBD, hal ini akan berdampak pada pembangunan Jakarta yang terancam macet.

2. Gubernur DKI Jakarta harus menggunakan APBD DKI Jakarta 2015 secara efisien dan efektif untuk kesejahteraan masyarakat Jakarta, bukan untuk belanja birokrasi.

3. Kemendagri agar tetap konsisten mereview Pergub APBD DKI Jakarta 2015 dan mencoret beberapa anggaran yang tidak prioritas.

4. Gubernur harus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam upaya uji publik pergub DKI Jakarta 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini