PENYALURAN KREDIT UMKM: Kredit Ekspor Bisa Jadi Pengganti

Bisnis.com,24 Mar 2015, 19:21 WIB
Penulis: Destyananda Helen
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Bank Indonesia memastikan pelaku industri perbankan yang belum memenuhi besaran porsi penyaluran kredit ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisa menggunakan kredit ekspor sebagai substitusi.

Direktur Eksekutif Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI) Darsono menuturkan bank sentral memang mewajibkan tiap entitas bank untuk memenuhi kuota 2% penyaluran kredit ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) secara bertahap hingga 2018.  

“Portofolio kredit UMKM atau boleh juga kredit ekspor untuk bank asing yang sulit memenuhi porsi 20%,” ujar Darsono kepada Bisnis, belum lama ini.

Adapun, dalam pasal 4 Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 14/22/PBI/2012 disebutkan kredit atau pembiayaan untuk produk ekspor nonmigas memang dapat diperhitungkan sebagai pinjaman UMKM.

Untuk tahun ini, tiap entitas bank umum yang ada di Indonesia, mesti mencatatkan porsi penyaluran kredit ke sektor UMKM sebesar 5% dari total penyaluran pinjaman bank.

Secara bertahap, porsi tersebut naik menjadi 10% pada 2016, 15% di 2017, dan 20% pada 2018.

Senada, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan kredit ekspor bisa menggantikan pinjaman untuk sektor UMKM. “Aturannya memang begitu,” tutur Halim.

Hingga kini, menurut Halim, bank kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 2 dan 3 umumnya telah memenuhi kuota penyaluran kredit UMKM sebesar 20%.

Kendati demikian, dia mengakui masih ada entitas bank yang belum memenuhi kuota kredit UMKM akibat minimnya jaringan kantor dan sumber daya manusia (SDM) yang belum terbiasa menyalurkan pinjaman wong cilik tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini