Menteri Hanif Dhakiri Minta Pencairan Klaim TKI Dipermudah

Bisnis.com,25 Mar 2015, 17:52 WIB
Penulis: Tegar Arief
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan kepada konsorsium asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk memudahkan pencairan klaim yang diajukan oleh para TKI.

Pertanggungan asuransi dibutuhkan bagi TKI yang mengalami permasalahan, baik sebelum pemberangkatan, masa penempatan, maupun setelah kembali ke Tanah Air.

"Saya minta semua konsorsium asuransi TKI agar mempermudah pembayaran klaim asuransi yang diajukan TKI. Tidak boleh berbelit-belit dan rumit karena asuransi ini merupakan hak TKI," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dalam rilis yang diterima, Rabu (25/3/2015).

Hanif mengatakan pemerintah melakukan berbagai upaya untuk  meningkatkan perlindungan baik bagi calon TKI maupun TKI dan keluarganya.

Salah satunya melalui asuransi TKI yang merupakan program perlindungan yang memberikan manfaat langsung terhadap perlindungan.

"Program asuransi TKI yang selama ini berjalan terus kita tingkatkan pelaksanaannya agar memberikan manfaat yang optimal terhadap perlindungan CTKI dan TKI. Kita terus mengawal pelaksanaannya agar berjalan dengan baik," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini