Denny Indrayana Tersangka: Mabes Polri Incar Nama Lain

Bisnis.com,25 Mar 2015, 17:17 WIB
Penulis: Dika Irawan

Kabar24.com, JAKARTA--Setelah Denny Indrayana ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Payment Gateway, Kepolisian memburu tersangka lain.

Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Anton Charliyan mengatakan tidak hanya Denny yang ditetapkan sebagai tersangka proyek Payment Gateway, namun ada pihak lain yang bakal menyusul.

"Baru satu, karena tersangka akan merembet ke yang lain," katanya di gedung Humas Polri, Rabu (25/3/2015).

Saat ditanya siapa tersangka berikutnya, Anton mengungkapkan untuk penetapan tersangka mesti melihat hasil penyelidikan dan penyidikan.

Terkait nama mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dipanggil sebagai saksi beberapa hari lalu, Anton belum dapat memastikan karena masih
diperlukan pendalaman.

Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Denny sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Payment Gateway. Denny diduga berperan langsung dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Selanjutnya, penyidik Bareskrim akan memanggil Denny untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Jumat (27/3/2015) mendatang.

Denny dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 23 Undang- undang RI Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini