Pegawai KPK Tidak Rela Kasus Budi Gunawan Dilimpahkan

Bisnis.com,25 Mar 2015, 10:20 WIB
Penulis: Newswire
/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Pegawai KPK tidak kenal lelah untuk mengingatkan para pimpinannya agar melakukan upaya hukum terhadap putusan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan (Komjen BG).

Ketua Wadah Pegawai KPK, Faisal, mengatakan hingga kini belum ada kesatuan sikap pimpinan untuk menentukan upaya hukum itu. "Masih terus dibahas," ujar Faisal, Rabu (25/3/2015).

Faisal pun tidak mau pesimistis bahwa lima pimpinan KPK yakni Taufiequrrachman Ruki, Johan Budi S.P., Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, dan Indriyanto Seno Adji akhirnya pasrah begitu saja dengan melimpahkan sepenuhnya penanganan perkara BG ke Kejaksaan Agung.

Pimpinan KPK memutuskan melimpahkan kasus BG ke Kejaksaan Agung, awal Maret lalu. Dasar pelimpahan itu yakni putusan praperadilan hakim Sarpin Rizaldi yang menyatakan KPK tak punya kewenangan mengusut BG. Sebab, saat melakukan dugaan tindak pidana, Sarpin menganggap bekas ajudan Presiden Kelima Megawati Soekarnoputri itu bukan termasuk penyelenggara negara atau penegak hukum.

Wadah Pegawai KPK tidak terima dengan keputusan petingginya. Mereka sempat menggelar demo dan menuntut pimpinan mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan praperadilan BG. Namun, pimpinan KPK nyatanya hingga sekarang tak melakukan apa-apa karena Mahkamah Agung sudah memberi sinyal tidak akan menerima PK dari KPK.

Faisal pun berharap pemimpinnya segera menentukan sikap. Dia belum mau membocorkan gerakan mereka, apakah akan menggelar demo lagi bila lima pimpinan pasrah begitu saja dalam pelimpahan kasus BG tersebut. "Kami tetap menjaga komunikasi dengan pimpinan".

Johan Budi mengakui KPK sekarang sudah tak turut serta dalam penanganan perkara BG. Menurut dia, gelar perkara bersama sudah dilakukan pada Selasa, 10 Maret lalu. Gelar perkara bersama antara tim penyidik KPK dan penyidik kejaksaan hanya satu kali saja.

Johan belum tahu perkembangan penanganan perkara BG di Kejaksaan. "Sekarang tidak ikut lagi, kan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.

Johan juga sudah memastikan lembaganya tak akan mengajukan PK. Satu-satunya yang masih diharapkan KPK yakni MA menerbitkan Surat Edaran atas putusan praperadilan BG. "Namun sampai hari ini belum ada surat bahasan tentang SEMA [Surat Edaran Mahkamah Agung]."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini