Bisnis.com, JAKARTA- Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Anton Charliyan memastikan pihaknya akan terus mengusut kasus penembakan dua Anggota TNI
di Aceh.
"Jelas ini kan pidana umum, Pasal 338 [KUHP] otomatis Polri sebagai leading sektornya," katanya di gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Kendati begitu peran TNI tetap sangat dibutuhkan dalam mengungkap kasus tersebut. Menurut Anton, TNI memiliki intelijen yang sangat bagus untuk membantu dalam memberikan informasi.
Dengan demikian, kata Anton, jika anggota TNI berada di lapangan pihaknya tidak mempermasalahkannya.
"Sesuai dengan kewenangan masing-masing, penegakan hukum adalah polisi dan kemampuan informasi adalah TNI," kata Anton.
Terkait perkembangan kasus penembakan tersebut, Anton mengatakan pihaknya bersama dengan TNI masih mencari pelaku penembakan.
Pihaknya masih menunggu pula hasil forensik terkait cara eksekusi penembakan dua anggota TNI tersebut.
"Kita lihat forensiknya," katanya.
Sebelumnya dilaporkan, anggota Polres Lhoksumawe menemukan dua jenazah anggota TNI di Batikpilah, Nisam Antara, Aceh. Kedua jenazah diketahui bernama
Sertu Indra dan Serda Hendri penuh dengan luka tembak.
Keduanya dinyatakan hilang oleh Kodim 0103 Aceh Utara, saat ditemukan kondisinya penuh luka tembak, terikat, berdekatan satu dengan lainnya, dan bertelanjang dada.
Pihak TNI dan Kepolisian juga menemukan 12 butir selongsong senapan mesin AK47 dan tiga selongsong senapan mesin M16.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel