Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pelaku industri keuangan nonbank (IKNB) untuk menyasar sektor nontradisional.
Hal tersebut dimaksudkan agar lini bisnis IKNB tidak jenuh karena selalu berkutat dalam sektor yang sama. Selain itu, OJK juga mengimbau pelaku IKNB makin kreatif dalam membidik potensi yang baru sehingga dapat menelurkan berbagai variasi produk keuangan.
Berdasarkan Laporan triwulan IV/2014, IKNB membukukan kenaikan aset hingga 14,6% menjadi Rp1.530,7 triliun pada tahun lalu. Pencapaian tahun lalu turun tipis dengan kenaikan aset IKNB pada 2013 yakni 14,8% jika dibandingkan realisasi 2012 sebesar Rp1.163,05 triliun.
Penguasaan aset terbesar IKNB masih oleh industri perasuransian sebesar Rp777,8 triliun yang diikuti perusahaan pembiayaan sebesar Rp443,7 triliun, dana pensiun sebesar Rp187,5 triliun dan lembaga jasa keuangan khusus sebesar Rp116,8 triliun.
Sementara itu, sektor pembiayaan misalnya, sebelum adanya Peraturan OJK (POJK) No.29/POJK.05/2014 mengenai perluasan pembiayaan, porsi pembiayaan bertumpu pada segmen pembiayaan konsumen yang mencapai 67% dari total piutang senilai Rp366,204 triliun sepanjang Januari-Desember tahun lalu.
Sisanya, diikuti oleh sewa guna usaha dengan porsi 31%, anjak piutang 2,6%, dan kartu kredit dengan nilai Rp29 juta pada periode yang sama.
“Mereka [multifinance] harus mau menggeser portofolionya karena segmen pembiayaannya mulai jenuh dan regulator sudah menetapkan batasan loan to value [LTV] kendaraan bermotor dan properti untuk membatasi pergerakannya,” ucap Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Yusman di Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Seperti diketahui, OJK bersama bersama sejumlah asosiasi IKNB dan Kementerian terkait telah mengkaji beberapa sektor yang berpeluang untuk dibiayai oleh multifinance. Salah satunya adalah sektor maritim.
Bahkan, regulator telah mengidentifikasi empat objek pembiayaan di sektor ekonomi maritim yakni pembiayaan hulu, hilir, budi daya, dan bahari pariwisata.
“Khusus di sektor maritim, kami telah membentuk kelompok kerja yang menangani ini. Itu terdiri dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia [APPI], Kementerian Kelautan dan Perikanan [KKP], dan OJK,” jelasnya.
Selain itu, OJK bersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) membentuk kelompok kerja peningkatan sinergi industri keuangan non bank (IKNB) dengan Koperasi dan UKM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel