Bank Mandiri Meminta Perpanjangan Waktu

Bisnis.com,25 Mar 2015, 01:56 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini

Bisnis.com, JAKARTA--Selain Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) yang meminta perpanjangan waktu migrasi kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan debit dari magnetic stripe ke chip hingga akhir 2020 kepada Bank Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk juga mengusulkan hal yang sama.

Senior Vice President Transaction Banking Retail PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rahmat Broto Triaji juga mengusulkan penggantian kartu debit menjadi chip diperpanjang 5 tahun dari tenggat awal, yaitu 1 Januari 2016.

"Kendala kami kapasitas cabang Bank Mandiri hanya mampu melayani penggantian kartu rata-rata 20 kartu per hari. Sedangkan kartu debit yang dimiliki nasabah ada 13,5 juta keping. Oleh karena itu, kami minta BI memperpanjang waktu migrasi kartu," tuturnya di Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Namun, untuk implementasi spesifikasi National Standard for Indonesia Chip Card Spesification (NSICCS) tetap dimulai pada tahun ini.

Untuk kesiapan migrasi ke chip, pihaknya menyatakan Bank Mandiri telah siap 100% dari sisi hardware baik ATM, EDC, maupun kartu. Namun, untuk host dan software bank dengan logo pita emas ini belum siap sepenuhnya.

Selain kendala tersebut, Rahmat juga menuturkan migrasi on site aplikasi card reader ATM membutuhkan waktu kurang lebih 7 bulan dengan kapasitas 100 ATM per hari. Emiten berkode saham BMRI ini akan me-roll out on site semua ATM mulai Juni hingga Desember tahun ini.

Adapun, untuk biaya pergantian kartu ATM dan debit ke chip, perseroan membutuhkan biaya sekitar US$13,5 juta. "Biaya per kartu US$1, nasabah kami yang pegang kartu ATM dan debit ada 13,5 juta orang," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Darmadi Sutanto mengatakan banyak masalah yang masih dihadapi perbankan nasional dalam melaksanakan proses migrasi ini.

 Dia menyebutkan masalah tersebut antara lain pemahaman teknologi chip yang lebih kompleks dibandingkan magnetic stripe, perubahan pada mesin ATM dan mesin electronic data capture (EDC), keterlambatan sertifikasi vendor ATM dan EDC, biaya migrasi yang tinggi, serta masalah pendistribusian kartu.

 "Penerapan kartu kredit pakai personal identity number (PIN) saja mundur hingga Juli 2020. Kami mengusulkan migrasi kartu ATM dan debit juga," ucapnya.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/1/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran perbankan diharuskan melakukan migrasi tersebut per 1 Januari 2016.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini