DPR Minta OJK Tak Ragu Tindak Manajemen Bank Mega

Bisnis.com,25 Mar 2015, 19:15 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Komisi XI DPR mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertindak tegas terhadap manajemen Bank Mega karena tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pencairan dana deposito milik perushaan Elnusa senilai Rp 111 miliar.

Desakan itu disampaikan kepada Ketua OJK Muliaman Hadad saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Rabu (25/3/2015).

Menurut Anggota Komisi XI DPR Mokhamad Misbakhun, OJK harus mengambil langkah agar peraturan bisa ditegakkan.

"Saya minta ini dilaksanakan, karena sifatnya sudah inkracht, tapi bank tak mau menjalankan. Bila perlu, OJK Cabut izin Bank Mega sebagai bank devisa agar mau menjalankan aturan hukum akibat konsekuensi putusan ini," ujar Misbakhun kepada wartawan.

Dia menegaskan pihak OJK tak perlu melihat siapa pemiliknya atau siapa yang menitip uang  di bank tersebut karena aturan adalah aturan.

“Saya akan di belakang Pak Muliaman kalau ada yang marah karena bertindak tegas. Saya akan ajak semua anggota Komisi XI untuk berdiri di belakang bapak ketika dipermasalahkan karena menegakkan aturan," ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu kemudian menyerahkan bundelan keputusan MA atas kasus itu kepada Ketua OJK Muliaman Hadad disaksikan Gubernur BI Agus Martowardojo dan Menteri Keuangan Bambang Soemantri Brodjonegoro.

Sebelumnya MA memutuskan untuk menolak kasasi Bank Mega atas sengketa raibnya dana deposito on call (DOC) milik Elnusa senilai Rp 111 miliar yang tersimpan di Bank Mega Cabang Jababeka Bekasi Jawa Barat. Dikutip dalam laman MA, putusan itu jatuh 12 Februari 2014.

Dalam putusan itu, hakim menyatakan Bank Mega terbukti bersalah harus bertanggungjawab dalam kasus penggelapan dana DOC Elnusa.

Hakim pun menghukum bank itu untuk mengembalikan uang Elnusa yang hilang Rp 111 miliar plus bunga 6% per tahun. 

 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini