PENENGGELAMAN KAPAL: KKP Tak Tunggu Proses Inkracht

Bisnis.com,25 Mar 2015, 22:38 WIB
Penulis: Ihda Fadila
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti./Antara-Joko Sulistyo

Bisnis.com, JAKARTA-- Proses penenggelaman kapal yang terbukti melakukan tindakan illegal unreported and unregulated fishing (IUU Fishing) tidak akan menunggu putusan hukum yang tetap (inkracht).

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan tindakan ini akan dilakukan menyusul adanya tuntutan pengadilan atas kapal MV Hai Fa milik China. Pasalnya, hasil penyelidikan awal kapal tersebut melanggar tiga poin, yaitu mematikan sistem pengawas kapal Vessel Monitoring System (VMS) saat beroperasi, tidak memiliki kelengkapan Surat Laik Operasi (SLO), dan membawa muatan hiu martil yang merupakan biota yang dilindungi.

Namun, kapal dengan bobot 4.306 GT ini hanya dituntut hukuman berupa denda sebesar Rp200 juta dan subsider kurungan enam bulan kurungan kepada nahkoda kapal Zhu Nian Lee oleh Pengadilan Perikanan Ambon.

Susi mengatakan lewat Undang-undang No.45 Tahun 2009 Tentang Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan seharusnya bisa langsung menenggelamkan kapal yang terduga IUU Fishing tersebut tanpa menunggu proses pengadilan.

"Belajar dari perkara ini adalah kita akan exercise untuk menenggelamkan tanpa nunggu inkracht. Itu sebenarnya hak kita,"  katanya usai rapat koordinasi evaluasi penanganan illegal fishing, Rabu (25/3/2015).

Lebih detail, dalam pasal 69 ayat 4 pada UU yang sama disebutkan dalam melaksanakan fungsinya, penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

"Australia juga do the same thing. Bakar, tidak nunggu pengadilan. Tidak boleh ragu. Tidak ada cerita tindakan itu akan ganggu proses bilateral. Karena illegal fishing itu musuh dunia," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan bila pengawas atau penyidik di lapangan telah mendapati kapal ikan yang melanggar undang-undang, seperti tidak ada SIPI/SIKPI, SLO, dan surat izin lainnya, atau telah terbukti secara langsung melakukan praktik illegal fishing, kapal tersebut harus langsung dibakar atau ditenggelamkan.

"Jadi kalau kita tarik ke darat dan masuk ke pengadilan ya jatuhnya seperti ini [perkara MV Hai Fa]," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini