KPU Diminta Cermati Kepala Daerah Terpilih Tersangkut Hukum

Bisnis.com,26 Mar 2015, 18:50 WIB
Penulis: Lili Sunardi

Kabar24.com, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri meminta Komisi Pemilihan Umum memperhatikan kasus hukum yang menjerat kepala daerah terpilih, sebelum melakukan penundaan pelantikannya.

Zudan Arif Fakrullah, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum, Politik, dan Hubungan Antarlembaga, mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menjadikan pasal yang disangkakan kepada kepala daerah terpilih sebagai pertimbangan penundaan pelantikannya.

“Kalau tersangka kasus dugaan korupsi masuk akal untuk ditunda pelantikannya, tetapi kalau tersangka kasus pencemaran nama baik, pelanggaran lalu lintas, dan delik percobaan lainnya tidak perlu ditunda,” katanya di Jakarta, Kamis (26/3).

Zudan menuturkan aturan KPU tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh lawan politik yang kalah dalam pemilihan umum. Untuk itu, KPU harus melakukan penataan aturan agar tidak merugikan pihak manapun.

Menurutnya, KPU mengkaji ulang aturan yang mempertimbangkan untuk melantik wakil kepala daerah terpilih terlebih dahulu, sambil menunggu ada ketetapan hukum yang tetap kepada kepala daerah terpilihnya.

“Kalau kemudian kepala daerah terpilihnya dinyatakan tidak bersalah, apakah masa jabatannya lebih panjang dari wakil yang sudah dilantik, atau mengikuti. Untuk tersangka kasus pidana kan ada SP3 [surat perintah penghentian penyidikan],” ujarnya.

KPU sebelumnya memang mewacanakan untuk menunda pelantikan kepala daerah terpilih yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap.

KPU juga telah menyampaikan wacana tersebut kepada Presiden Joko Widodo, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk dibahas lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini