Mencibir Denny JA Menjadi Tokoh Sastra, Saut Situmorang Dijemput Polisi

Bisnis.com,26 Mar 2015, 19:15 WIB
Penulis: Newswire
Saut Situmorang

Bisnis.com, JAKARTA--Sastrawan Yogyakarta, Saut Situmorang, dijemput petugas Kepolisian Resor Jakarta Timur di rumahnya di Danunegaran, Mantrijeron, Yogyakarta, Kamis (26/3/2015) siang.

"Ada tiga orang yang datang tadi," kata Saut melalui sambungan telepon.

Saat penjemputan terjadi, sekitar 20 sastrawan dan penulis Yogyakarta datang ke rumah Saut untuk memberi dukungan.

Pengarang buku puisi Saut Kecil Bicara dengan Tuhan itu, saat dihubungi tengah menunggu kereta api di Stasiun Tugu, Yogyakarta, yang akan membawanya ke Jakarta. Dia didampingi Katrin Bandel, istrinya yang juga kritikus sastra, dan Iwan Pangka, pengacaranya.

Menurut Iwan Pangka, Saut akan dimintai keterangan dalam kasus pencemaran nama baik Fatin Hamama. "Besok dia dimintai keterangan sebagai saksi, bukan ditahan. Saut akan pulang setelah memberikan keterangan," ujar Iwan.

Fatin Hamama, penyair Jakarta, melaporkan Saut dan sastrawan Iwan Soekri Munaf ke polisi karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya melalui komentar-komentar mereka di Facebook. Fatin mengadukan Saut karena menyebut kata 'bajingan' di media sosial itu.

Kasus ini bermula dari terbitnya buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh yang menghebohkan jagat sastra. Di dalam buku itu, nama Denny J.A., konsultan politik pendiri Lingkaran Survei Indonesia, masuk dalam jajaran sastrawan besar Nusantara, seperti Chairil Anwar dan Pramoedya Ananta Toer.

Polemik soal buku itu pun ramai di laman grup Facebook bernama Anti Pembodohan Buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh. Di situlah, Iwan Soekri, Saut, dan banyak sastrawan lain menyampaikan kritiknya atas buku tersebut. Sejumlah sastrawan menuding Fatin sebagai 'makelar' Denny J.A. dalam penulisan buku itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini