KASUS INDOSAT (ISAT): Kejagung Tegaskan PK Tak Menghalangi Eksekusi

Bisnis.com,26 Mar 2015, 10:47 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kejagung menegaskan PK tidak akan menghalangi eksekusi, ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA-- Kejaksaan Agung menegaskan pihaknya sudah siap untuk melawan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) yang telah diajukan terpidana mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.

Seperti diketahui, Indar Atmanto adalah terpidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz atau 3G oleh PT Indosat Tbk. (ISAT) dan PT Indosat Mega Media (IM2).‎

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Spontana saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/3/2015).

"‎Kami sudah menyiapkan kontra memori PK, saksi atau ahli yang pada waktunya nanti diajukan dalam persidangan PK," tuturnya.

Tony menambahkan, pengajuan PK oleh Indar Atmanto merupakan hak terpidana dan sudah diatur dalam KUHAP. Karena itu, menurut Tony, Kejaksaan Agung menghormati PK yang telah diajukan Indar Atmanto.

"Kita hormati (PK) karena itu hak terpidana untuk melakukan upaya hukum luar biasa yang memang bagian dari proses perkara pidana dan diatur dalam KUHAP," kata Tony.

Kendati demikian menurut Tony, PK yang diajukan Indar Atmanto dalam perkara korupsi penyalahgunaan jaringan frekuensi itu, tidak akan menghalangi proses eksekusi uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun sesuai putusan MA Nomor 787 K/Pidsus/2014, tanggal 10 Juli 2014.

"PK tidak menghalangi eksekusi," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gita Arwana Cakti
Terkini