Praperadilan Tersangka Korupsi: KPK Dituding Hina Pengadilan

Bisnis.com,26 Mar 2015, 13:34 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Eggi Sudjana/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Eggi Sudjana, penasihat hukum bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, menilai KPK telah menghina pengadilan, lantaran tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Itu kan satu penghinaan kepada pengadilan. Kita sesama penegak hukum, sangat direndahkan, hakim juga direndahkan oleh KPK," tutur Eggi di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/3/2015).

Menurut Eggi, pihaknya sama sekali tidak menerima pemberitahuan apapun dari pihak KPK, terkait tidak hadirnya KPK sebagai termohon dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Sutan Bhatoegana.

"Tidak ada berita sama sekali ke kita dan ke pengadilan," tukasnya.

Seperti diketahui, Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penetapan APBN-P tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini