IURAN BPJS DINAIKKAN: Begini Syarat dari DPR

Bisnis.com,26 Mar 2015, 06:26 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Prosedur layanan BPJS
Bisnis.com, JAKARTA -- Rencana pemerintah menaikan iuran peserta mandiri sebesar Rp10.000 disetiap kelas pelayanan untuk menutup klaim rasio BPJS Kesehatan pada tahun ini ditentang DPR.
 
Anggota Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz menyatakan lembaganya baru mengizinkan pemerintah menaikan iuran bagi peserta mandiri jika data penerima bantuan iuran (PBI) sudah direvisi.
 
"Data BPS menyebutkan orang miskin 112 juta, sementara penerima PBI 86,4 juta. Mereka ini yang menunggak," imbuh Irgan di Jakarta seperti yang dikutip Kamis (26/3/2015)
 
Ia menambahkan jika pemerintah hendak menaikan iuran non-PBI maka syarat utama yang harus dipenuhi adalah terjaminnya seluruh orang miskin seperti survei dari Badan Pusat Statistik (BPS).
 
Pasalnya apa yang ditemui dewan dilapangan ketika kunjungan kerja berbeda dengan klaim pemerintah. Selama ini pemerintah selalu menyatakan banyak peserta non-PBI terutama kelas III hanya membayar selama sakit. Setelah itu peserta menunggak sehingga terjadi moral hazard dan membebani keuangan BPJS Kesehatan.
 
Padahal, menurut Irgan, para penunggak ini adalah keluarga tidak mampu yang seharusnya masuk dalam kategori PBI. Namun karena tidak terlayani negara sehingga mampu membayar satu atau dua kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini