Penyerahan Aset BPK Bali Capai Rp276,2 Miliar

Bisnis.com,26 Mar 2015, 13:58 WIB
Penulis: Natalia Indah Kartikaningrum
Gedung BPK/Antara

Bisnis.com, DENPASAR--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali mencatat nilai penyerahan aset atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan mencapai Rp276,2 miliar hingga 31 Desember 2014.

Arman Syifa, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali mengatakan jumlah tersebut merupakan gabungan dari sembilan kabupaten/kota dan provinsi berdasarkan rekapitulasi hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Bali.

"Nilai penyerahan aset yang tertinggi adalah kabupaten Badung sebesar Rp86,8 miliar," cetusnya di sela-sela media workshop di Denpasar, Kamis (26/3/2015).

Dia menambahkan, untuk wilayah lainnya yaitu provinsi Bali sebesar Rp80,4 miliar, kota Denpasar Rp37,1 miliar, kabupaten Buleleng Rp16,1 miliar, kabupaten Jembrana Rp9,8 miliar, kabupaten Tabanan Rp12,5 miliar, kabupaten Gianyar sebesar Rp17,9 miliar, kabupaten Klungkung Rp4,8 miliar, kabupaten Karangasem Rp7,7 miliar, dan yang terendah adalah kabupaten Bangli Rp2,9 miliar.

Pemantauan hasil tindak lanjut BPK Bali berdasarkan jumlah status tindak lanjut rekomendasi per 31 Desember 2014 terbagi atas tiga bagian.

Yang pertama sesuai rekomendasi terdapat 6.248 kasus dengan nilai sebesar Rp234 miliar, yang kedua belum sesuai dan dalam proses TL 971 kasus senilai Rp186,7 miliar, dan yang ketiga adalah belum ditindaklanjuti sebanyak 622 kasus dengan nilai sebesar Rp1,09 miliar.

Arman menjelaskan jenis-jenis pemeriksaan yang dilakukan BPK seperti pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Pemeriksaan dengan tujuan khusus atau tujuan tertentu, di luar pemeriksaan keuangan dan kinerja, seperti pemeriksaan atas hal-hal yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini