Ini 7 Kesimpulan Hasil Rapat DPR, Kemenkeu, BI, OJK dan LPS

Bisnis.com,26 Mar 2015, 05:02 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA-- Komisi XI DPR bersama dengan Menteri Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait nilai tukar rupiah pada hari Rabu (25/3/2015) malam.

Rapat yang dilaksanakan selama 4 jam tersebut menghasilkan tujuh kesimpulan bersama. Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad mengatakan Komisi XI DPR memandang perkembangan nilai tukar rupiah harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah dan Bank Indonesia.

"Hal ini diperlukan karena berpengaruh terhadap kondisi ekonomi rakyat Indonesia," ujarnya di Gedung DPR.

Kedua, Komisi XI DPR meminta kepada pemerintah untuk mengurangi defisit transaksi berjalan perlu menjalankan paket kebijakan tetap ditujukan perbaikan struktural ekonomi sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku.

Kesimpulan ketiga yakni Komisi XI DPR meminta kepada pemerintah terkait paket kebijakan yang mewajibkan penggunaan L/C untuk ekspor sumber daya alam yaitu minyak kelapa sawit, batu bara, hasil tambang, dan migas diwajibkan.

"Kebijakan L/C ini diperlukan adanya sanksi sehingga kebijakan tersebut dapat terlaksana dengan efektif," kata Fadel

Keempat, Komisi XI meminta pemerintah, OJK, dan BI melakukan amanat UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang yang mewajibkan semua transaksi jual beli barang dan jasa di dalam negeri menggunakan rupiah.

"Masih banyaknya instansi pemerintah dan BUMN yang bertransaksi dengan mata uang asing. Kami meminta pemerintah segera untuk memerintahkan instansi pemerintah dan BUMN tersebut untuk melaksanakannya dan mengenakan sanksi bagi yang tidak mengindahkannya," tutur Fadel.

Kelima, Komisi XI meminta pemerintah siapkan paket kebijakan yang dapat mendorong ekspor manufaktur dan pertumbuhan impor kebijakan investasi dalam rangka pengurangan ketergantungan impor bahan baku dan bahan penolong industri nasional.

Fadel menambahkan kesimpulan keenam akni Komisi XI DPR meminta kepada pemerintah untuk melaksanakan upaya-upaya khusus seperti peningkatan kepatuhan wajib pajak, perbaikan SPT, dan perluasan basis pajak tanpa mengganggu kondusivitas kegiatan dunia usaha terkait dengan target Penerimaan Negara dari perpajakan dalam APBN [anggaran pendapatan dan belanja negara] Perubahan Tahun 2015.

"Yang terakhir, Komisi XI DPR meminta kepada OJK, BI, dan pemerintah mewujudkan sistem keuangan inklusif dengan penyiapan kelembagaan sumber daya manusia dan aturan agar kebijakan tersebut mampu mendorong pertumbuhan ekonomi terutama UMKM," ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini