OJK: MNC Kapital Boleh Miliki Saham Bank Lebih dari 40%

Bisnis.com,26 Mar 2015, 19:30 WIB
Penulis: Rivki Maulana

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan PT MNC Kapital Tbk bisa menguasai lebih dari 40% saham perbankan setelah melakukan entitas merger anak usahanya.

Mulya Siregar, Deputi Komisioner OJK, mengataka diskresi itu dilakukan dalam rangka mengurangi jumlah bank. "Bisa saja [lebih dari 40%] sepanjang dia jaga tingkat kesehatannya," ungkapnya kepada Bisnis, Kamis (26/3).

Menurut Mulya, MNC perlu menambah modal jika ternyata pascapenggabungan entitas anak usaha profil risiko memburuk. Mulya mengakui MNC Kapital belum mengajukan permohonan akuisis bank.

Sebagaimana diketahui, dalam aturan kepemilikan saham bank umum yang terbit pada 2012, investor hanya boleh memiliki saham bank maksimal 40%.

Adapun, MNC Kapital menguasai 35,08% saham PT Bank MNC Internasional Tbk per Agustus 2014.

Pada 18 Maret 2015, MNC Kapital mengumumkan tengah melakukan uji tuntas untuk mengakuisisi sebuah bank kemudian akan menggabungkannya dengan MNC Bank.

Darma Putra, Direktur Utama MNC Kapital mengatakan merger ditempuh untuk menciptakan sinergi dengan bank yang akan diakuisisi sehingga bisa meningkatkan penetrasi bank di sektor ritel.

Darma menyebut, MNC Kapital juga telah mengajukan permohonan peningkatan porsi pemilikan saham di MNC Bank kepada OJK.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini