GOLKAR TERBELAH: Kubu Agung Polisikan Bambang Soesatyo & Ade Komarudin

Bisnis.com,27 Mar 2015, 18:12 WIB
Penulis: Dika Irawan
Bambang Soesatyo/Antara

Kabar24.com, JAKARTA--DPP Golkar kubu Agung Laksono mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri melaporkan Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo karena dugaan melakukan perbuatan melanggar hukum.

Laporan tersebut diwakili oleh Agus Gumiwang, ketua Fraksi Partai Golkar dan Lawrence Siburian, Ketua Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
Partai Golkar.

Lawrence Hasibuan mengatakan laporan berkaitan dengan penguasaan sekretariat Partai Golkar oleh Ade Komarudin dan kawan-kawan. Kemudian, pihaknya juga melaporkan Bambang Soesatyo karena telah merobek surat permintaan meninggalkan ruang fraksi dari DPP Partai Golkar.

"Jadi itu kita laporkan [Bambang Seosatyo] sesuai Pasal 406 [terkait perusakan barang milik orang lain], ya ancamannya dua tahun penjara," katanya di gedung Bareskrim Polri, Jumat (27/3/2015).

Karena itu, pihaknya berharap agar kepolisian segara memproses laporan tersebut. Dia menyerahkan pelaporannya kepada polisi untuk menyelesaikan
persoalan tersebut.

Agus Gumiwang mengatakan mengakui bahwa saat ini terjadi konflik, pihaknya sudah berusaha menyelesaikan melalui cara kekeluargaan untuk menghindari kekerasan.

"Jadi izinkan kami melaporkan kepada Polri," kata Agus.

Seperti diwartakan sebelumnya, Sekretaris Fraksi Golkar kubu Aburizal Bakrie Bambang Soesatyo disebut merobek-robek surat yang berisi permintaan untuk meninggalkan Sekretariat Fraksi Golkar dari kubu Agung. Surat serupa juga dikirmkan ke Ketua Fraksi Golkar Kubu Aburizal, Ade Komarudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini