MENPERIN: Ketatnya Peraturan untuk Rokok Jadi Tantangan Bagi Industri

Bisnis.com,27 Mar 2015, 13:04 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Peraturan terkait rokok semakin ketat menjadi tantangan bagi industri/ilustrasi-Antara

Bisnis.com, GRESIK- Menteri Perindustrian Saleh Husin menyebutkan industri rokok merupakan kearifan lokal yang telah bersaing dan bertahan menjadi industri berdaya saing.

Dalam dokumen sambutan Menteri Perindustrian pada kunjungan kerja di PT Gudang Garam Tbk, Saleh mengatakan industri rokok memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian bangsa.

"Peraturan terkait rokok semakin ketat baik di dalam negeri maupun internasional, karena pertimbangan perlindungan konsumen dan kesehatan menjadi tantangan tersendiri bagi industri rokok. Selain hal tersebut, kenaikan cukai juga menjadi faktor yang mempengaruhi perkembangan industri rokok," tuturnya dokumen sambutan Menteri Perindustrian yang diterima Bisnis.com, Jumat (27/3/2015)

Tahun lalu, penerimaan cukai mencapai Rp111,4 triliun, meningkat dibandingkan dengan kinerja 2013 yang senilai  Rp100,7 triliun. Pangsa pasar saat ini untuk SKM sebesar 66,26 %, SKT 26%, SPM sebesar 6% dan lain-lain.

Menilik kinerja ekspornya, Pada 2012 nilai ekspor rokok dan cerutu mencapai U$D 617,8 juta, meningkat dua tahun berikutnya mencapai nilai US$804,7 juta, atau meningkat rata rata setiap tahunnya sebesar 14,1%.

Menurutnya, pemerintah terus berusaha untuk membuat kebijakan yang dapat diterima oleh semua pihak.

Beberapa peraturan terkait industri rokok antara lain Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, Peraturan Presiden RI No. 39/2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal  yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 64/M-IND/PER/7/2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri Rokok, serta Peraturan Menteri Keuangan No 205/PMK.011/2014 tentang  Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, merupakan kumpulan regulasi yang perlu dijalankan sesuai dengan dinamika perkembangan industri ini.

"Perkembangan industri rokok telah menjadi bagian sejarah bangsa dan budaya masyarakat kita, khususnya rokok kretek yang merupakan komoditas berbasis tembakau yang sangat Indonesia. Yang harus diingat, warisan nenek moyang bangsa dan sudah mengakar secara turun temurun," tambahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gita Arwana Cakti
Terkini