APBD DKI 2015, Pemprov Hilangkan Pos Belanja Tak Terduga Rp177 miliar

Bisnis.com,28 Mar 2015, 01:00 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno
Dihilangkannya anggaran pada belanja tidak terduga tersebut sudah terangkum dalam KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara) APBD 2015 hasil penyesuaian terakhir./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta hapuskan pos belanja tidak terduga yang nilainya sekitar Rp177 miliar  agar anggaran 2015 yang semula Rp73,08 triliun bisa sesuai dengan pagu APBD Perubahan 2014 yang sebesar Rp72,9 triliun.

Pos anggaran yang dihapus tersebut tidak jauh beda dengan selisih pagu anggaran dari Rencana APBD 2015 dengan APBD-P 2014 yang mencapai Rp180 miliar.

"Ada komponen yang dihilangkan, belanja tidak terduga. Nilainya kurang lebih Rp177 miliar sekian lah," tutur Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati, Jumat (27/3/2015).

Dihilangkannya anggaran pada belanja tidak terduga tersebut sudah terangkum dalam KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara) APBD 2015 hasil penyesuaian terakhir, dan telah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa (24/3/2015).

Menurut Tuty, selain pos pada belanja tidak terduga tersebut, secara umum tidak banyak perubahan signifikan pada KUA-PPAS, yakni isinya mengacu pada APBD 2015, sementara nilai anggaran yang digunakan mengacu APBD P 2014.

Namun demikian Pemprov DKI masih harus menunggu hasil supervisi Kemendagri untuk beberapa perubahan dan penyesuaian lainnya yang lebih rinci.

"Sementara ini, KUA-PPAS yang kami kirimkan itu, isinya masih sama dengan yang ada di RAPBD 2015, namun nilai anggarannya sudah versi Rp72,9 triliun. Kita sudah sesuaikan ke sana, KUA-PPAS dan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah)," ujarnya. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini