GOLKAR TERBELAH: Ade Komarudin & Bambang Soesatyo Polisikan Agus Gumiwang

Bisnis.com,30 Mar 2015, 12:57 WIB
Penulis: Dika Irawan
Wakil Ketua Umum Parta Golkar kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang Kartasasmita menjawab pertanyaan wartawan saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/3). /Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Ketua Fraksi Partai Golkar versi Munas Ancol Agus Gumiwang dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh kubu Munas Bali soal pemalsuan, penyerobotan, dan perbuatan tidak menyenangkan.

Ali Syamiarta, kuasa hukum Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo, mengatakan pihaknya akan memperkarakan Agus Gumiwang dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan data. Menurut dia, Agus menggunakan kop surat Partai Golkar, sedangkan yang bersangkutan sudah diberhentikan.

"Agus bukan anggota Partai Golkar karena ada surat pemecatan pada Juni 2014," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/3/2015).

Dijelaskan, Agus juga akan dikenakan Pasal 335 dan 167, karena telah memaksa masuk ke ruang fraksi Partai Golkar dan mengeluarkan kata-kata.

Lebih lanjut Ali mengatakan berdasarkan keputusan DPP Golkar bernomor 33/DPP/Golkar/6/2014 disbutkan tentang pemberhentian Agus Gumiwang ditetapkan pada 24 Juni 2014, tertandatangan Aburizal Bakri dan Idrus Marham.

Sebelumnya, Agus Gumiwang dan Lawrence Siburian melaporkan Bambang Soesatyo dan Ade Komarudin ke Bareskrim Polri pada Jumat pekan lalu terkait penguasaan sekretariat Golkar dan perobekan surat meminta pindah fraksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini