PRAPERADILAN TERSANGKA KORUPSI: Sidang SDA Ditunda, Ini Sebabnya

Bisnis.com,30 Mar 2015, 11:22 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali selaku pihak penggugat menangis saat mendengarkan putusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatannya terkait PPP, di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2015)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA -- Sidang permohonan gugatan praperadilan yang akan diselenggarakan hari ini, Senin (30/3), untuk tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) akhirnya ditunda Ketua Majelis Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tati Hadiyanti.

Pasalnya, tiga penasihat hukum KPK yang ditugaskan untuk hadir melawan gugatan praperadilan SDA yaitu Nur Chusniah, Natalia Christiantoro, dan Indra Matongbati tidak dapat menunjukkan surat kuasa resmi, yang menyatakan tiga orang tersebut perwakilan dari KPK langsung.

"Surat kuasa asli baru di proses, oleh karena itu sidang belum bisa dilanjutkan," tutur Tati pada Sidang Praperadilan di PN Jaksel, Senin (30/3/2015).

Menurut Tati, sidang akan ditunda hingga besok (31/3) pukul 09.00 WIB pagi dan hingga kuasa hukum KPK yang mewakilinya, dapat menunjukkan surat kuasa resminya langsung dari pimpinan KPK.

"Kita sepakati besok, apakah dari termohon sudah siap?," tanya Tati.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum KPK, Chusniah menyatakan kesiapannya untuk mempersiapkan surat resmi dari KPK, agar besok (31/3) sidang praperadilan, tidak lagi tertunda dan diulur-ulur.

"Kami akan siapkan (suratnya), besok pagi," tukas Chusniah. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini