PRAPERADILAN TERSANGKA KORUPSI: KPK Sebut Panggilan Sidang SDA Mendadak

Bisnis.com,30 Mar 2015, 14:02 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi

Kabar24.com, JAKARTA--Persidangan perdana gugatan tersangka Suryadharma Ali ditandai belum adanya surat tugas resmi untuk wakil KPK di pengadilan.

Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang menjelaskan, pihak KPK baru memasukkan surat tugas resmi untuk penasihat hukumnya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena panggilan dari PN Jakarta Selatan terhadap KPK mendadak untuk perkara Suryadharma Ali (SDA).

"Surat panggilan kami terima dalam jangka waktu kurang dari seminggu karena terkait itu diperlukan waktu minimal dua minggu untuk persiapan," tutur Chatarina saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/3/2015).

Selain itu, menurut Chatarina alasan lain sidang gugatan praperadilan SDA ditunda oleh majelis hakim praperadilan, dikarenakan registrasi kuasa hukum KPK masih belum dilakukan oleh pihak panitera PN Jaksel.

"Yang SDA ditunda oleh hakimnya karena surat kuasa belum selesai di registrasi oleh Panitera PN Jaksel," tukasnya.

Seperti diketahui, hari ini (30/3) KPK menghadapi tiga sidang gugatan praperadilan sekaligus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tiga sidang praperadilan tersebut dilayangkan para tersangka KPK yaitu mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, mantan Menteri Agama dan Ketum PPP Suryadharma Ali, dan Suroso Atmo Martoyo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini