Sidang Praperadilan Ditunda, Ini Alasan KPK

Bisnis.com,30 Mar 2015, 20:09 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi

Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mempelajari beberapa materi gugatan praperadilan yang dilayangkan tiga orang tersangka KPK, yaitu Suryadharma Ali (SDA), Hadi Poernomo (HP), dan Suroso Atmo Martoyo (SAM) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyarto Seno Adji di Jakarta, Senin (30/3).

"KPK (membutuhkan) persiapan untuk mempelajari dan memberi jawaban sesuai dengan basis kasus praperadilan yang diajukan," tuturnya.

Kendati demikian, Indriyarto yakin bahwa KPK tetap akan menghadapi sidang praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka KPK.

Karena, menurut Indriyarto, KPK harus terus mengantisipasi adanya gelombang praperadilan yang kerap diajukan para tersangka KPK.

"KPK sudah mengantisipasi semua kasus praperadilan ini," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini