Menurut Efrinal Sinaga, Sekretaris Jenderal APPI, stereotype negatif terkait perilaku debt collector telah mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan asosiasi. Pasalnya, perilaku negatif tersebut biasanya berpotensi mencoreng citra perusahaan pembiayaan.
“Kan, tidak semua staf penagih seperti itu. Tapi, sertifikasi ini memang mendesak untuk melatih dan meningkatkan kapasitas debt collector. Mereka itu ujung tombak multifinance,” tekan Efrinal.
Seperti diketahui, aturan mengenai sertifikasi itu juga termaktub dalam Peraturan OJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yaitu pegawai atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani bidang penagihan wajib memiliki sertifikasi profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi dengan persetujuan OJK.
Di lain pihak, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani juga menekankan pentingnya menanamkan kesadaran bagi kreditur itu sendiri.
“Ya, itu [pengambilan paksa] kan karena mereka tidak disiplin dalam membayar tagihan. Tetapi, secara keseluruhan, kami dukung langkah asosiasi,” ucapnya.
OJK mendesak industri pembiayaan untuk mencermati nama dan alamat kreditur guna mencegah tagihan salah alamat. Selain itu, langkah untuk menanamkan kesadaran kreditur harus dilakukan secara bersamaan antara pemerintah, industri pembiayaan, dan asosiasi terkait.
Dengan adanya kerja sama tersebut, Firdaus mengatakan debt collector tidak lagi menerapkan sistem penagihan yang salah, dan konsumen juga disiplin dalam membayar tagihannya. Akibatnya, tingkat aduan pun bakal berkurang signifikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel