Bisnis.com, JAKARTA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan tidak bertanggungjawab untuk mengganti dana yang hilang dalam perkara gugatan nasabah PT Bank Permata Tbk.
Pasalnya, LPS hanya bertanggung jawab untuk mengganti dana nasabah sesuai dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2004.
Dalam peraturan tersebut diketahui bahwa penjaminan berlaku jika bank di mana nasabah menempatkan dana mengalami masalah atau dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Hingga saat ini Bank Permata adalah bank yang masih beroperasi penuh dalam melayani nasabahnya. Dengan demikian, solusi atas permasalahan yang dialami saat ini di luar kewenangan LPS,” demikian keterangan LPS dalam suratnya yang dikutip Bisnis.com, Senin (30/3/2015).
Pernyataan LPS itu merupakan balasan atas permintaan penjelasan yang diajukan oleh Tjho Winarto, penggugat Bank Permata, yang mengklaim dananya hilang Rp245 juta.
Menurut Winarto, permintaan penjelasan dilakukan melalui telepon serta surat eletronik kepada pihak LPS pada 16 Maret. “Saya tanya apakah LPS mengganti sana nasabah yang dibobol,” kata Winarto dalam pesan singkatnya kepada Bisnis, Senin (30/3).
Dalam suratnya, Winarto juga meminta penjelasan kepada LPS terkait dengan form yang menyebutkan “Tidak ada jaminan LPS” yang ditawarkan Bank Permata saat mendepositokan dananya Rp1 miliar.
“Karena saya merasa tidak ada jaminan LPS, saya membatalkan rencana penyimpanan deposito, tetapi Bank Permata tetap menahan deposito saya dan kemudian saya tidak perlu menandatangani form,” katanya.
Karena LPS tidak menjamin dananya yang bobol, Winarto mengaku akan terus menuntut ganti rugi kepada pihak Bank Permata.
Kuasa hukum Bank Permata Savitri menjelaskan, dari awal pembukaan deposito pihak bank sudah menjelaskan bahwa nantinya tidak ada jaminan dari LPS.
Pasalnya, bunga yang ditawarkan oleh Bank Permata pada deposito 9%, sedangkan yang akan dijamin LPS hanya sekitar 7%.
“Karena bunga yang diberikan Bank Permata itu di luar yang dijamin LPS, sudah ada saat pembukaan deposito dan itu memang standar," ujar Savitri.
Sementara itu, terkait dengan kasus pembobolan, Savitri mengaku akan menunggu proses pembuktian. Pihaknya menegaskan bahwa sejauh ini tidak terbukti terjadi kesalahan pada sistem banknya.
“Tergantung pembuktian nantinya. Pada waktu identifikasi dan verifikasi Internet banking pada sistem kami [yang menarik dana] itu terbukti Pak Tjho,” katanya.
Dalam gugatannya yang terdaftar dengan nomor 92/PDT.G/2015/PN.JKT.SEL, Winarto menduga adanya keterlibatan pihak internal bank dalam aksi pembobolan uang di rekeningnya.
Melalui gugatannya Winarto meminta majelis hakim menyatakan Bank Permata melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu menuntut ganti rugi materiil Rp245 juta dan imateriil Rp32 miliar, ditambah bunga 6% per tahun sejak tanggal 28 Agustus 2014 hingga ganti rugi dibayar lunas.
Adapun sidang perkara ini akan dilanjutkan pada 7 April.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel