Belajar dari Kasus KM Nunukan, KKP Perketat Pengawasan Angkut Ikan

Bisnis.com,31 Mar 2015, 00:43 WIB
Penulis: Ihda Fadila
Ilustrasi - Aktivitas bongkar muat petikemas di terminal petikemas Jakarta International Cointainer Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/3/2015)./Antara-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan memperketat pengawasan pengangkutan ikan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Perikanan (PSDKP) KKP Asep Burhanudin mengatakan pengetatan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti No.24 Tahun 2015 yang keluar setelah penangkapan kapal cargo KM Nunukan pada Jumat (20/3/2015) dua pekan lalu.

KM Nunukan sendiri tertangkap akibat membawa 24 kontainer berukuran 40 feet yang berisi ikan segar milik PT Pusaka Benjina Resources (PBR) tanpa dokumen yang legal. Saat ini, KM Nunukan sendiri sudah dilepas dan hasil tangkapan yang dibawanya sudah dikembalikan ke PBR untuk kemudian diperiksa.

"Kami tegaskan, ini tidak melarang. Tapi Satker [Satuan Kerja] kami ditugaskan untuk perketat pengawasan, terutama ikan hasil tangkapan kapal eks asing." katanya saat dihubungi Bisnis.com, Senin (30/3/2015).

Dalam SE No.24 Tahun 2015 tersebut tertulis PPNS KKP untuk memperketat proses pengawasan dan pengendalian terhadap:

1. Operasi kapal perikanan yang pembangunannya dilakukan di luar negeri yang beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.

2. Pengangkutan hasil perikanan yang menggunakan kapal perikanan yanv pembangunanya dilakukan di luar negei dan/atau kapal lain yang digunakan untuk mengangkut hasil perikanan.

3. Hasil perikanan yang diduga berasal dari praktik illegal unreported and untegulated fishing serta melakukan tindakan yang diperlukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini