Penasihat Hukum Sutan Bhatoegana Protes Kepala Humas PN Jaksel

Bisnis.com,31 Mar 2015, 09:57 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, Razman Arif Nasution (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan ketika mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (5/3)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Penasihat hukum Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap, geram terhadap Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Made Sutrisna, yang telah mengeluarkan pernyataant bahwa permohonan gugatan praperadilan Sutan telah gugur, karena berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan oleh KPK.

"Hari ini kami ke Pengadilan Jakarta Selatan jam 13.00 WIB, mau konfrontir soal ini ke Humas PN Selatan Made Sutrisna itu," tutur Rahmat melalui pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Rahmat juga menegaskan bahwa pihaknya akan melayangkan surat keberatan terhadap pernyataan I Made Sutrisna melalui kantor hukumnya untuk memprotes pernyataan Made Sutrisna.

"Mau kasih surat dari kantor hukum kami dan sekalian konfrontir statement dia yang menyatakan sidang Sutan otomatis gugur," kata Rahmat.

Menuru tdia, Made Sutrisna telah menyeluarkan pernyataan yang dinilai cenderung menyesatkan dan tidak benar. Pasalnya, Made Sutrisna tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan gugur suatu sidang.

"Ini humas PN Jaksel asal-asalan saja. Jika sudah dinyatakan dalam sidang majelis baru dinyatakan kandas. Ini kan mulai aja belom, baru pelimpahan berkas dakwaan," tukasnya.

Sutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) pada tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR RI.‎

Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dan diduga telah melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini