PRAPERADILAN TERSANGKA KORUPSI: KPK Bantah Penetapan Tersangka SDA Bermuatan Politis

Bisnis.com,31 Mar 2015, 21:16 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali selaku pihak penggugat menangis saat mendengarkan putusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatannya, di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2015)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA -- Penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan haji sempat menimbulkan dugaan karena adanya muatan politis tertentu.

Namun, tudingan itu dibantah pihak KPK saat sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. 

Komisi Pemberantasan Korupsi membantah bahwa penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) mengandung unsur politis.

Menurut Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang, berdasarkan undang-undang nomor 30 tahun 2002, KPK merupakan lembaga yang bertugas secara independen dan bebas dari pengaruh apapun.

"KPK bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun" tutur Chatarina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).

Menurut Chatarina, dalil penasihat hukum SDA yang menyebutkan, bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka bermuatan politis, merupakan opini dan asumsi dari penasihat hukum serta tidak memiliki dasar dalam sidang praperadilan SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Berdasarkan dalil yang telah kami sampaikan, maka kami menilai dalil pemohon hanya bersifat opini atau asumsi serta tidak berdasar dan oleh karenanya harus dinyatakan ditolak," tukasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini