BPJS KETENAGAKERJAAN: Ini Alasannya Belum Juga Diluncurkan

Bisnis.com,31 Mar 2015, 06:55 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan kesiapan penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Juli mendatang terganjal penentuan siapa penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Negeri.
 
Chazali Husni Situmorang, Ketua DJSN menyatakan dalam Perpres 109/2013 tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial diatur para aparatur negara ini harus bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Juli mendatang. Namun PT Taspen yang melayani pegawai negeri menyatakan JKK dan JKM telah menjadi layanan mereka semenjak lama.
 
"DJSN menyerahkan pada pemerintah lembaga mana yang ditunjuk, namun jika Taspen jadi penyelenggara [untuk PNS] cabut dulu perpres 109/2013," jelas Chazali di Jakarta seperti dikutip Senin, (30/3/2015).
 
Menurutnya kepesertaan PNS yang iurannya ditanggung melalui APBN tentu menggiurkan. Apalagi jumlah aparatur negara mencapai 4,5 juta orang akan mendongkrak target kepesertaan lembaga pengelola.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini