BPJS KETENAGAKERJAAN: Tunjangan Pensiun Karyawan Minimal Rp1 Juta/Bulan

Bisnis.com,31 Mar 2015, 12:11 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Prosedur layanan BPJS
Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan jaminan pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan pada Juli mendatang akan menerima manfaat minimal Rp1 juta perbulan.
 
Chazali Husni Situmorang, besaran persentase iuran telah disepakati antar pemangku kepentingan sebesar 8%. Untuk mengejar target minimum tunjangan ini, maka dasar hitungan yang semula berdasarkan gaji ditambah komponen lain.
 
"Patokan perhitungan digeser menjadi upah ditambah tunjangan tetap," imbuh Chazali seperti yang dikutip, Senin (30/3/2015)
 
Sebelumnya Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya mengatakan besaran iuran tersebut sudah ditentukan 8% dalam peraturan pemerintah, meskipun hingga saat ini, PP tersebut belum dikeluarkan.
 
PP-nya sudah final dan sedang tahap harmonisasi di Kemenkumham, iuran juga sudah ditetapkan 8%, dan saya pikir tidak akan berubah, ujarnya kepada Bisnis, belum lama ini.
 
Dia merincikan, iuran 8% itu akan dibagi kepada pekerja dan pemberi kerja. Pemberi kerja akan membayar 5% dari gaji, sedangkan pekerja akan membayar 3%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini