3 Insentif untuk Pengusaha Angkutan Umum di Jakarta

Bisnis.com,31 Mar 2015, 14:54 WIB
Penulis: Duwi Setiya Ariyanti
Mentromini/Antara
Bisnis.com, JAKARTA-- Gubernur  DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan akan memberi insentif berupa keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan, serta akses pinjaman ke Bank kepada pengusaha angkutan umum di Ibu Kota.

Ahok menyebut dengan sistem pengelolaan baru  menggunakan hitungan rupiah/kilometer,  pihaknya lebih mudah menyalurkan bantuan. Hal ini dilakukan agar para pengusaha angkutan umum bisa meremajakan kendaraannya tanpa kendala biaya.

"Dia [pengusaha] pasti dapet [insentif]. Begitu kita dapat hitungan rupiah per kilometer, mengajukan ke bank pasti dapat kredit," ujar Ahok di Balai Kota, Selasa (31/3/2015).

Dengan menggunakan sistem ini, mantan Bupati Belitung Timur itu menilai pendapatan bagi pengusaha lebih terjamin. Alhasil, bank pun pasti akan percaya. Lain halnya dengan yang terjadi sekarang saat sistem setoran masih berlaku.

Pemprov DKI melalui PT Transportasi Jakarta, tutur Ahok, akan memotong biaya operasional untuk membayar cicilan ke bank.

"Kalau Transjakarta, DKI yang menjamin cicilan, pasti bank mau. Jadi uang akan kami bayar kepada Anda rupiah per kilometer,  sebagiannya kami ambil bayar cicilan," katanya.

Seperti diketahui, bentuk kepemilikan perseorangan tak dapat membantu peremajaan angkutan umum akibat terbatasnya akses ke lembaga keuangan. Adapun, untuk meremajakan satu unit bus sedang diperlukan senilai Rp400 juta. Sedangkan untuk bus besar Rp1 miliar per unit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini