Bisnis.com, JAKARTA-Bank Indonesia melakukan penyempurnaan sistem penetapan sistem suku bunga penawaran antarbank atau Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR).
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara mengungkapkan penyempurnaan JIBOR diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi kompleksitas transaksi keuangan, karena pelaku pasar pasar dan pelaku ekonomi akan menggunakan suku bunga acuan yang sama untuk setiap tenor.
Penyempurnaan JIBOR dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/2/PBI/2015 pada 26 Maret 2015 tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank.
"PBI ini akan mengatur penetapan bank kontributor yaitu bank yang menyampaikan suku bunga penawaran untuk tenor satu tahun ke bawah," ucapnya di Gedung Thamrin BI, Selasa (31/3/2015).
Adapun pembentukan suku bunga acuan pasar uang untuk tenor satu tahun ke bawah juga akan melengkapi imbal hasil (yield) surat utang negara (SUN) yang berjangka waktu 2 tahun 30 tahun, sehingga Indonesia akan memiliki kurva imbal hasil (yield curve) yang lengkap antara overnight sampai dengan 30 tahun.
Sebelumnya, pengaturan JIBOR berada dalam PBI LHBU (Laporan Harian Bank Umum), akan tetapi pada mulai 1 April 2015 akan dipisahkan, untuk meningkatkan pengawasan dan tata kelola yang baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel