Parpol Berkonflik Diusulkan Tak Bisa Usung Calon di Pilkada

Bisnis.com,01 Apr 2015, 12:00 WIB
Penulis: Lili Sunardi
maskot pemilu/kpu.go.id

Kabar24.com, JAKARTA—Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengusulkan aturan yang mewajibkan partai politik yang dilanda konflik melakukan islah sebelum mengusulkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Jimly Asshiddiqie, Ketua DKPP, mengatakan pihaknya mengusulkan opsi untuk meningkatkan standar integritas peserta pemilu dan partai politik yang mengusung pasangan calon. Salah satunya adalah dorongan untuk melakukan islah kepada partai politik yang dilanda konflik.

“Kalau tidak islah, mereka terpaksa harus menunggu putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Jimly menuturkan pihaknya juga berharap pengadilan dapat mengambil keputusan dengan cepat untuk menyelesaikan konflik partai politik, sebelum proses penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakilnya. Pasalnya, saat ini Komisi Pemilihan Umum sudah memiliki jadwal tahapan pemilihan umum kepala daerah.

Menurutnya, opsi lanjutan dari usulan tersebut adalah partai politik yang masih terlibat konflk knternal tidak dapat mengusulkan pasangan calon untuk maju dalam pilkada. Usulan tersebut diajukan untuk menjaga integritas internal partai politik, tanpa harus membela kelompok manapun.

“Untuk pasangan calonnya, nanti bisa mengantisipasi dengan memanfaatkan jalur calon independen. Dengan begitu hak konstitusionalnya tidak hilang,” ujarnya.

Saat ini, usulan tersebut sedang dibahas KPU dengan mendengarkan pendapat dari DPR dan Pemerintah. Harapannya, konflik internal partai politik tidak mengganggu integritas penyelenggaraan demokrasi di dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini