PRAPERADILAN SURYADHARMA ALI: KPK Tantang Johnson Panjaitan

Bisnis.com,01 Apr 2015, 11:48 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali selaku pihak penggugat menangis saat mendengarkan putusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatannya, di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2015)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA-- Pihak KPK geram dengan tudingan yang disampaikan penasihat hukum Suryadharma Ali (SDA), Johnson Panjaitan, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Johnson sebelumnya menuding ada enam pegawai KPK yang turut serta menikmati korupsi haji, dengan ikut melakukan perjalanan haji, pada saat Suryadharma Ali masih menjadi menteri agama.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menantang pihak Suryadharma Ali untuk menyebutkan nama enam pegawai KPK yang dituding terlibat tersebut.

"Sebaiknya disebutkan saja sekalian nama-namanya jika memang ada," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Menurut Priharsa, jika nama-nama pegawai KPK yang dituding pihak Suryadharma Ali tersebut, tidak disebutkan, maka tudingan pihak Suryadharma Ali hanyalah fitnah untuk memperburuk citra KPK di hadapan publik.

"Sekalian saja dipertegas dan diperjelas tuduhannya itu," tukas Priharsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini