KORUPSI UPS: Penyidik Bekukan Rekening 2 Tersangka Ini

Bisnis.com,01 Apr 2015, 15:09 WIB
Penulis: Dika Irawan
Perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) di ruang penyimpanan SMA 78 Jakarta./Antara

Kabar24.com, JAKARTA--Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah membekukan rekening dua tersangka kasus Uninterrupible Supply Power (UPS) Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto menyatakan pihaknya sudah membekukan rekening dua tersangka kasus UPS tersebut.

"Rekening keduanya sudah dibekukan," katanya di gedung Humas Polri, Jakarta (1/4/2015).

Tentang jumlah uang di dalam rekening tersebut, Rikwanto mengatakan hal tersebut bukan untuk konsumsi publik.

Rekening keduanya dibekukan setelah penyidik melihat adanya aliran dana hasil tindak pidana korupsi masuk ke rekening mereka berdua.

Kedua tersangka, kata Rikwanto, berperan sebagai pihak yang memasukkan program pengadaan UPS ke APBD Perubahan Pemprov DKI Jakarta.

Keduanya dibantu oknum DPRD dan pihak swasta.

Rikwanto mengatakan dana tersebut sudah cair, selanjutnya penyidik tengah mendalami aliran dana hasil korupsi itu ke DPRD dan distributor.

Sebelumnya tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah melakukan gelar perkara pada Jumat pekan lalu, hasilnya penyidik menetapkan dua orang tersangka dalam UPS tersebut.

Kini, keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini