Kasus Komjen Budi Gunawan: Pimpinan KPK Belum Putuskan Ajukan PK

Bisnis.com,01 Apr 2015, 17:07 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Johan Budi SP

Kabar24.com‎, JAKARTA-- Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi menegaskan seluruh pimpinan KPK sampai saat ini belum memutuskan untuk mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan.

Seperti diketahui, Hakim Sarpin telah mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan yang tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka KPK. ‎

Sebelumnya, Komjen Pol. Budi Gunawan‎ telah ditetapkan sebagai tersangka KPK karena diduga kuat terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dan memiliki sejumlah rekening mencurigakan pada saat menjabat sebagai Karo Binkar SSDM di Mabes Polri tahun 2004-2006.

"Dikalangan pimpinan belum ada keputusan untuk PK," tutur Johan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Selain itu, Johan juga menegaskan bahwa KPK sampai saat ini masih belum memiliki rencana untuk PK atas putusan Hakim Sarpin ke MA.

Padahal sebelumnya, Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Girsang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuturkan bahwa pihaknya telah menyiapkan memori PK terkait putusan Sarpin yang mengabulkan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan.

"Belum ada rencana untuk PK," tukas Johan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini