Polri Sita 199 Dokumen Penting Denny Indrayana

Bisnis.com,01 Apr 2015, 19:55 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi

Kabar24.com, JAKARTA-- Penyidik Bareskrim Polri telah menyita 199 dokumen yang dinilai penting untuk penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Payment Gateway, yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.‎

Menurut Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Hukum dan HAM Ferdinand Siagian, 199 dokumen tersebut telah disita dan dibawa penyidik dari ruang kerja Denny Indrayana pada saat masih menjabat sebagai Wamenkumham.

"Dokumen itu antara lain, yang berkitan dengan payment gateway, kemudian data-data elektronic, daftar hadir atau absensi hasil rapat payment gateway, serta proposal dari vendor," tutur Ferdinand di Kantor Kemenkumham Jakarta, Rabu (1/4).

Menurut Ferdinand, sampai saat ini tim penyidik Bareskrim Polri masih melakukan penggeledahan di ruang kerja Denny Indrayana dan memilih beberapa berkas yang akan dibawa sebagai barang bukti ke Bareskrim Polri.

"Sampai sekrang para penyidik masih memilah-milah mana yang menjadi dokumen penting untuk dilakukan pendalaman," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini