HARGA BBM: Organda DKI Siapkan Tarif Batas Bawah dan Batas Atas

Bisnis.com,01 Apr 2015, 20:28 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno
Angkutan kota/Beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta memutuskan untuk mengusulkan penerapan tarif batas bawah maupun tarif batas atas bagi angkutan umum.

Usulan itu disiapkan untuk menyikapi fluktuasi harga BBM akibat kebijakan pemerintah pusat.

Selain itu, Organda DKI Jakarta juga mengusulkan adanya kenaikan tarif angkutan di wilayahnya sebesar Rp500, sebagai imbas dari penaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh pemerintah akhir Maret lalu.

Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan sejumlah usulan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama secepatnya.

“Kami mengusulkan kenaikan tarif sebesar Rp500 untuk angkot atau mikrolet dan beberapa moda transportasi lain diusulkan juga mengalami kenaikan dengan angka yang berbeda-beda. Selain itu memutuskan untuk mengusulkan tarif atas dan tarif bawah bagi angkutan umum,” tuturnya, Rabu (1/4/2015).

Menurutnya, usulan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan atau menurunkan kembali harga BBM.

“Usulan tarif bawah untuk mikrolet sebesar Rp 4.000 dengan acuan harga premium Rp7.400 sampai Rp7.700. Sementara tarif atasnya Rp5.000 yang mengacu pada harga premium Rp7.750 sampai Rp8.500,” jelasnya.

Shafruhan mengatakan dengan adanya tarif bawah dan tarif atas seperti itu, pengusaha angkutan tidak akan direpotkan kembali dengan melakukan evaluasi tarif angkutan mereka, apabila pemerintah pusat merevisi lagi harga BBM.

Langkah antisipasi tersebut dilakukan lantaran pihaknya memperkirakan akan terjadi kenaikan harga premium lagi pada April ini.

Pihaknya berharap dapat segera menyampaikan usulan tersebut kepada Gubernur DKI, Ahok – sapaan akarab Basuki Tjahaja Purnama.

Shafruhan memaparkan bahwa tarif mikrolet diusulkan mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp3.500 menjadi Rp 4.000.

Sementara itu, untuk bus kota reguler diusulkan mengalami kenaikan hanya Rp 200, yakni dari semula Rp3.800 menjadi Rp4.000.

Kemudian, tarif bus antar kota antar provinsi (AKAP) masih belum ditentukan besaran kenaikannya, namun diperkirakan bisa mengalami kenaikan sekitar 20% dari tarif awal.

Tarif taksi sendiri dipastikan tetap dengan batas atas Rp8.500 dan batas bawah Rp7.500.

Pihaknya berencana dalam waktu dekat, perhitungan tarif-tarif usulan Organda DKI ini akan diteruskan kepada Pak Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama.

"Kami harap keputusan mengenai usulan ini bisa segera keluar, mengingat kenaikan BBM sudah terjadi sejak 28 Maret lalu,” tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini