Proyek Publik Bisa Jalan Meski Lahan Belum Dibebaskan

Bisnis.com,01 Apr 2015, 19:51 WIB
Penulis: Lili Sunardi

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah tidak lagi membatasi jumlah lahan yang harus dibebaskan oleh perusahaan sebelum memulai proyek untuk kepentingan umum.

Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, mengatakan pemerintah berharap perusahaan dapat mempercepat proses pembangunan fasilitas umum dengan menghilangkan batasan lahan yang harus dibebaskan sebelum memulai proyeknya.

“Dulu itu perusahaan harus membebaskan 75% lahan yang dibutuhkan sebelum memulai proyeknya, tetapi sekarang berapapun lahan yang sudah dibebaskan perusahaan dapat memulai proyeknya,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/4).

Ferry menuturkan penghapusan batasan tersebut tidak akan memperbesar risiko mangkraknya pelaksanaan proyek fasilitas umum. Pasalnya, selama ini perusahaan kerap meninggalkan proyek yang diberikan pemerintah, meskipun sudah ada lahan yang disiapkan.

Menurutnya, kementeriannya juga berencana membuat aturan yang membekukan penjualan lahan milik masyarakat ke pihak lain. Aturan itu akan diberlakukan pada wilayah yang masuk ke dalam rencana pembangunan fasilitas umum, seperti pelabuhan, jalan tol, dan pembangkit listrik.

“Di kokasi yang menjadi tempat program prioritas, maka statusnya dibekukan. Tidak bisa dijual ke pihak lain, kecuali ke negara,” ujarnya.

Kebijakan itu nantinya akan dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang agar dapat segera dilaksanakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini