Korupsi Hambalang: Machfud Suroso Divonis 6 Tahun Penjara

Bisnis.com,01 Apr 2015, 14:54 WIB
Penulis: Newswire
Machfud Suroso/Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Terdakwa Direktur PT Dutasari Citra Laras, Machfud Suroso divonis kurungan penjara enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi pembangunan proyek Wisma Atlet di Bukit Hambalang, Jawa Barat yang telah merugikan negara sebesar Rp464 miliar. 

Padahal Jaksa Penuntut Umum KPK telah menuntut Machfud Suroso dengan hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.‎

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Tipikor, Sinung Hermawan pada saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/4).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Machfud Suroso dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan," tuturnya. 

Selain itu, Machfud juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp36.818.625.739.

Jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tersebut tidak segera dibayarkan, maka seluruh harta benda Machfud akan disita oleh negara dan jika harta bendanya kurang, maka akan diganti dengan kurungan badan selama dua tahun.

"Apabila tidak bisa membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tukas Sinung. 

Machfud dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kedua. 

Dengan demikian menurut Sinung, Machfud dijerat dengan unsur pada dakwaan kedua, melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini