PNS DKI TERJERAT KORUPSI: DKI Tak Akan Beri Perlindungan Hukum

Bisnis.com,01 Apr 2015, 08:03 WIB
Penulis: Duwi Setiya Ariyanti
Ilustrasi/Antara
Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak memberi perlindungan hukum terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang terjerat kasus korupsi.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pihaknya menilai kemungkinan pemberian perlindungan hukum terhadap PNS yang tersangkut kasus korupsi sangat kecil. Kendati pihaknya tak mengetahui pasti, dalam kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta yang menyeret nama Udar Pristono mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI, perlindungan hukum tak diberikan. Pihak terkait, kata Basuki, menggunakan pengacara pribadi.

"
Saya tuh enggak tahu kalau korupsi bisa apa enggak. Termasuk Pak Pristono, enggak boleh [dapat perlindungan hukum] ternyata," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki di Balai Kota, Senin (31/3/2015).

Guna menjalankan proses yang berlanjut, mantan Bupati Belitung Timur itu menuturkan akan menyiapkan pengganti AU dan ZS. Adapun, AU menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku DInas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan ZS sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.

"Kalau dijadikan tersangka, untuk supaya dia bisa lebih konsentrasi mengurus masalahnya mungkin kami akan ganti," katanya.
 
Seperti diketahui, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan keduanya sebagai terseret kasus atas pengadaan alat catu daya listrik sementara (uninterruptible power supply/UPS) sebanyak 49 unit. Kedua PNS tersebut, bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada 2014. Kendati demikian, proses penyidikan masih berlanjut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini