Mau Lengserkan Ahok? Ini Proses Harus Dilalui Dewan

Bisnis.com,01 Apr 2015, 17:35 WIB
Penulis: Akhirul Anwar
Puluhan demonstran yang mengatasnamakan Front Pembela Ahok (FPA) menggelar aksi damai di depan halaman gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (31/3)./beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA-- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikabarkan bakal dimakzulkan oleh DPRD setelah ada keputusan panitia hak angket tentang RAPBD 2015.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berpendapat, pemakzulan seorang kepala daerah ada proses hukum, proses politik dan proses berhalangan tetap sesuai aturan yang ada. Untuk proses hukum sedang diikuti di kepolisian dan KPK  perihal laporan dana siluman.

"Ada proses politik lewat hak angket, kita tunggu saja janjinya DPRD kan mengatakan hak angkt bukan untuk memakzulkan Gubernur, mari kita lihat, itu kan dinamis, kecuali dia berhalangan tetap, ada masalah hukum dan pribadi," kata Tjahjo di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (1/4/2015).

Menurut Tjahjo, pemerintahan yang sehat harus saling mengoreksi, saling memberikan pendapat dan masukan. 

Sebelumnya dikabarkan Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra Mohammad Taufik mengatakan bahwa keputusan panitia angket akan berujung pada pemakzulan Ahok sebagai gubernur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini