Kesadaran Perusahaan di DKI Daftarkan Pekerja Ke BPJS Rendah

Bisnis.com,01 Apr 2015, 18:31 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno
Layanan BPJS Kesehatan./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Tingkat kesadaran perusahaan di wilayah DKI Jakarta untuk melindungi pekerjanya dengan mendaftarkan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan masih rendah.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Rizani Usman mengatakan kesadaran perusahaan di DKI Jakarta dalam melindungi pekerja formalnya dalam hal jaminan sosial ketenagakerjaan masih rendah, pasalnya hingga akhir Februari 2015 yang terdaftar baru 50% dari potensi yang ada.

“Hingga saat ini jumlah peserta jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja formal di DKI Jakarta baru mencapai 3.713.207 pekerja dari potensi 6 juta pekerja,” tuturnya di sela Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesejahteraan Sosial Kesehatan dan Tenaga Kerja bagi Pekerja Kontrak di Pemprov DKI Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Rizani memaparkan data jumlah pekerja formal yang telah terdaftar kepesertaan Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hingga Februari 2015, baru mencapai 3.713.207 dari potensi mencapai sebesar 6 juta pekerja. Sementara, jumlah perusahaan yang telah terdaftar juga baru sebanyak 46.334 perusahaan.

“Angka tenaga kerja yang telah menjadi peserta ini mengalami penambahan sekitar 200 ribu-an orang, dari posisi akhir 2014 sebanyak 3,5 juta orang pekerja,” tuturnya.

Pihaknya mengaku akan terus melakukan sejumlah upaya untuk mendorong penambahan kepesertaan tersebut, misalnya pendekatan ke perusahaan, kerjasama dengan Dpemerintah daerah untuk mendorongnya, menggandeng serikat pekerja, serta beberapa publikasi.

“Target tahun ini, untuk tenaga kerja diharapkan ada penambahan 4 juta-an peserta dan untuk perusahaan ada penambahan 19.000 perusahaan,” tuturnya.

Rizani menambahkan guna mencapai target penambahan sebanyak itu, pihaknya melakukan pendekatan ke pemerintah daerah, dalam hal ini DKI Jakarta agar mendorong perusahaan memenuhi ketentuan ketenagakerjaan tersebut.

Berdasarkan UU No.24/2011 dan PP No.86/2013 perusahaan yang tak melindungi pekerjanya terancam pencabutan izin usaha maupun pidana kurungan maksimal 8 tahun dengan denda maksimal Rp1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini