Perizinan Usaha Mikro Dipermudah

Bisnis.com,02 Apr 2015, 15:48 WIB
Penulis: Farodilah Muqoddam
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berupaya memangkas perizinan di sektor usaha mikro guna mendorong pertumbuhan pengusaha baru./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berupaya memangkas perizinan di sektor usaha mikro guna mendorong pertumbuhan pengusaha baru.

Agus Muharam, Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM, mengatakan saat ini proses perizinan untuk usaha mikro dapat dilakukan secara lebih ringkas dan tanpa biaya.

“Tinggal datang ke kantor kecamatan, gratis,” katanya di sela Pelantikan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Kamis (4/2/2015).

Selain kemudahan dari sisi perizinan, upaya lain yang dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong pertumbuhan wirausahawan adalah dengan memberikan keleluasaan dalam mengurus hak cipta. Saat ini, lanjutnya, hak cipta dapat diproses dalam jangka waktu satu hari dan dapat dilakukan secara online.

Menurut Agus, saat ini jumlah pengusaha di Indonesia baru mencapai sekitar 1,56% dari total penduduk. Pemerintah berharap mampu meningkatkan jumlah pengusaha menjadi 2,5% dalam beberapa tahun mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini