Bareskrim Ancam Tahan Denny Indrayana

Bisnis.com,02 Apr 2015, 15:16 WIB
Penulis: Ashari Purwo Adi N
Kabareskrim Irjen Pol. Budi Waseso menjawab pertanyaan wartawan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Mabes Polri mengancam menahan mantan Wamenkumham Denny Indrayana jika terus membangun opini yang berisiko mengacaukan penyidikan kasus dugaan korupsi sistem pembuatan paspor.

Komjen Pol Budi Waseso, Kabareskrim Mabes Polri, mengatakan ada banyak pertimbangan penyidik untuk menahan Denny. “Jika upaya pembangunan opini yang bersangkutan menggangu penyidikan, penyidik bisa menahan Denny,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Kamis (2/4/2015).

Meski demikian, Budi mengaku tidak akan menggangu proses penyidikan, termasuk keputusan penahanan Denny. “Penahanan Denny dan segala pertimbangannya adalah kewenangan penyidik. Saya tidak ikut campur.”

Namun, selama Denny proaktif dalam memberikan keterangan, tidak perlu ada penahanan. “Toh Denny juga sudah dicekal.”

Dasar penetapan Denny adalah adanya alat bukti. Ada kesalahan prosedur yang dilanggar. "Saat ini, keterangan saksi-saksi sudah lengkap. Bahkan surat dan kesaksian dari KPK.”

Menurutnya, kesalahan Denny itu bukan hanya adminstrasi. “Kesalahan administrasi itu opini yang dibangun Denny. Silahkan saja, namanya juga membela diri. Tapi bareskrim akan bekerja sesuai fakta hukum.”

Jika benar Denny ditahan, Budi juga tidak takut dianggap melakukan kriminalisasi. “Selama ini kami bisa membuktikan yang kita lakukan bukan kriminalisasi termasuk pada dua pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Kriminalisasi itu hanya pendapat sebagian orang saja.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini