CHATARINA GIRSANG Kembali ke Kejagung. KPK Tak Bisa Rekrut Jaksa Sendiri

Bisnis.com,02 Apr 2015, 20:05 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Chatarina Girsang/JIBI-facebook

Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan Chatarina Girsang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menghentikannya dari jabatan sebagai Kepala Biro Hukum KPK.

Chatarina Girsang dikembalikan ke Kejagung  karena telah bekerja untuk KPK selama 10 tahun lamanya. Lantas, bisakah KPK menunjuk sendiri pengganti Chatarina Girsang?

Menurut Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi‎, hanya seorang jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung yang dapat menggantikan posisi Chatarina Girsang sebagai Kepala Biro Hukum KPK.

"Selalu dari kejaksaan," tutur Johan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/4).

Menurut Johan, KPK tidak membuka rekrutmen umum untuk menjadi seorang Kepala Biro Hukum KPK yang akan menggantikan posisi Chatarina Girsang.

Johan kembali menegaskan hanya jaksa dari pihak Kejaksaan Agung yang dapat menggantikan posisi Chatarina Girsang.

"‎Tidak bisa kalau jaksa penuntut umum. (Harus) selalu dari Kejaksaan‎," tukas Johan. 

Namun sejauh ini, KPK masih menutup rapat soal siapa jaksa yang akan menggantikan posisi Chatarina Girsang.

KPK meyakini kembalinya Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang ke Kejaksaan Agung tidak akan mengganggu proses sidang praperadilan yang dilayangkan para tersangka korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pasalnya, menurut Johan Budi, saat ini untuk Biro Hukum KPK telah diperbantukan beberapa orang jaksa penuntut umum KPK. Mereka bertugas untuk sementara waktu, hingga ada pengganti resmi Chatarina Girsang.

"Kami sebenarnya sebelum selesai masa tugas Ibu Chatarina, sudah menempatkan 10 jaksa di BKO kan di Biro Hukum," tutur Johan saat dimintai konfirmasi, Kamis (2/4/2015).

Selanjutnya, silakan baca KPK Masih Rahasiakan Pengganti Chatarina Girsang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini